Kabar Belilas - Blog, Merupakan blog sederhana yang di ciptakan untuk menyampaikan informasi-informasi terkini.

Jumat, 14 Desember 2012

Kontraktor Pasar Simpang Empat Belilas Segera Diblacklist

KABAR BELILAS, Ini peringatan bagi kontraktor yang terlalu percaya diri mengerjakan proyek. Jika tak sesuai dengan kesepakatan kontrak, bisa saja perusahaan tersebut akan diblacklist atau masuk daftar hitam pemberi kerja. Jika sudah begini, jangan harap tahun-tahun berikutnya akan mendapatkan pekerjaan.
Seperti yang dialami PT  Dharma Abdi Primaju (DAP), kontraktor pembangunan Pasar Simpang Empat Belilas, Kecamatan Siberida, Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan ini sedanga dipersiapkan masuk dalam daftar blacklist karena hingga tanggal 3 Desember 2012, ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Sesuai dokumen kontrak yang telah ditandatanggani oleh pihak kontraktor waktu pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Simpang Empat  Belilas adalah tujuh bulan atau 210 hari kalender. Pekerjaam dimulai tanggal 9 Mei 2012 dan berakhir 3 Desember 2012, dengan nilai kontrak Rp15, 9 milair.  Ternyata hingga saat ini pekerjaan baru berjalan 51 persen, sementara kontrak sudah diputus.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu,  Ir  H Ilyanto  melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) Proyek Syamsul Pu'ad ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2012) membenarkan hal tersebut,

''Kita sudah memutus kontrak kerja dengan pihak perusahaan terkait pengerjaan Pasar Simpang Empat Belilas sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu 3 Desember. Pekerjaan baru berjalan 51,7 persen. Dan kita juga akan masukkan perusahaan ini dalam daftar blacklist sesuai peraturan pemerintah (PP) No 70 pasal 93 ayat 1 dan 4,''  ujarnya.

Ditanya tentang penyebab keterlambatan dari penyelesaian pekerjaan tersebut, Pu'ad menolak untuk berkomentar, ''Itu bukan domain saya untuk menyampaikannya, hal ini adalah kewenangan dari pimpinan untuk menyampaikanya,'' ujarnya.

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada Kadisperindagpas Inhu Ir. H. Ilyanto melalui selulernya, dia tidak mau mengangkat, dan ketika dikirim lewat pesan SMS juga tidak membalas.

Source : http://www.goriau.com/berita/dunia/kontraktor-pasar-simpang-empat-belilas-segera-diblacklist.html

Komisi C Desak Kontraktor Kerja Tepat Waktu

RENGAT - Kontraktor yang menerima pekerjaan proyek pembangunan dari pemerintah didesak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jelang Desember 2012. Untuk mengetahui hasil kerja, dewan juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Inhu, Raja Irwantoni SE, Senin (10/12). Menurutnya, jadwal pengerjaan kegiatan fisik segera akan berakhir.

"Di waktu yang tersisa, diharapkan bisa dimanfaatkan kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan. Kita harapkan kegiatan fisik bisa selesai tepat waktu, mengingat tahun anggaran segera akan selesai,� tutur Irwantoni.

Dikatakan, Komisi C sudah melakukan peninjauan ke lapangan beberapa hari lalu. Hasilnya, ditemukan masih ada kegiatan fisik yang belum selesai sedangkan tahun anggaran segera akan berakhir.

Irwantoni menyebutkan, hujan yang turun akhir-akhir ini memang menentukan hasil pekerjaan proyek di lapangan. Dia meminta SKPD terakit juga melakukan peninjauan proyek fisik sehingga pembayaran keuangan bisa disesuaikan dengan volume pekerjaan di lapangan. �Jangan sampai pekerjaan tak selesai tapi tetap dibayarkan seratus persen. Hal itu bisa jadi masalah dikemudian hari,� ingat Irwantoni seperti dilansir metroriau.

Dijelaskan Irwantoni, Komisi C beberapa waktu lalu telah turun ke Kecamatan Seberida untuk meninjau jalan Simpang Empat Belilas-Desa Paya Rumbai. Dimana disalah satu titik di daerah itu pengaspalan jalan kembali rusak, padahal baru diaspal hingga perlu perbaikan secepatnya.

Sebelumnya Kadis PU Inhu, Dr Ir H Asmara HK MM dikonfirmasi mengatakan, sejumlah kegiatan fisik di Dinas PU terus dikerjakan oleh kontraktor. Cuaca dan banjir beberapa hari ini sempat menjadi penghalang pelaksanaan kegiatan, seperti pasokan kerikil dan batu.

Namun demikian, Asmara optimis, kegiatan fisik di SKPD ini bisa selesai tepat waktu. Pembayaran keuangan disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada dilapangan. Pihaknya juga telah menysun kegiatan fisik Dinas PU untuk tahun anggaran 2013 mendatang

Source : http://inhusatu.com/read-882-2012-12-10-komisi-c-desak-kontraktor-kerja-tepat-waktu.html

Dua Penumpang Xenia Tewas Terpental

KABAR BELILAS, KUALA TUNGKAL - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di ruas jalan poros PT Wira Karya Sakti (WKS), tepatnya di KM 16, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (13/12), sekitar pukul 10.30. Dua orang tewas di lokasi kejadian akibat laka lantas tunggal ini.

Data yang diperoleh, kedua korban yang tewas adalah pengemudi dan penumpang mobil Xenia berpelat nomor B 1681 CI. Mereka adalah Yudianto (25), pengemudi mobil, warga Desa Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu dan Juminem (50), warga Desa Ujung Batu Rokan, Kecamatan Belilas, Inhu, Riau.

Sesaat sebelum kejadian, mobil Xenia yang dikemudikan Yudi melaju dari arah Tebing Tinggi menuju ke KM 91. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba ban mobil belakang sebelah kiri pecah. Sopir yang tak menyadari hal ini akhirnya kehilangan kendali.

"Akibat ban pecah, mobil menjadi oleng dan sopir tak dapat mengendalikannya. Mobil kemudian terbalik. Sopir dan penumpangnya terpental ke luar," ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP NP Simanjuntak melalui Kasubag Humas, AKP Hotmaida Sianturi, Kamis (13/12).

Dijelaskannya, laka lantas yang terjadi adalah murni laka tunggal, akibat ban mobil yang pecah. Diduga kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi, sehingga saat ban pecah, sopir tak mampu mengendalikan laju kendaraannya. "Dua orang meninggal dunia dalam kejadian ini sementara mobil dalam kondisi rusak berat," pungkas Hotmaida.

Source : http://jambi.tribunnews.com/2012/12/13/dua-penumpang-xenia-tewas-terpental

Rabu, 08 Agustus 2012

Mantan Anggota DPRD Inhu Jalan Kaki 23 Km

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas.

Ia pun langsung menunaikan nazar berjalan kaki pulang ke rumahnya di Desa Buluh Rampai Belilas, Kecamatan Siberida sejauh 23 Km.

Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 WIB, Ahad (5/8) sore kemarin. Wajah Pono terlihat berseri-seri. Maklum, hari itu ia sudah diperkenankan pulang ke rumah setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Pono sudah ditunggu sejumlah kerabat dari Belilas untuk menjemputnya menggunakan mobil. Tapi ia tetap memutuskan pulang dengan jalan kaki.

Saat ditemui Riau Pos di Rutan Rengat, Pono mengatakan, jalan kaki pulang ke rumah dari Rutan Rengat di Pematangreba menuju kediamannya di Belilas memang sudah ia nazarkan. Janji itu terucap ketika dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.

‘’Waktu itu saya bernazar, jika besok saya bebas bersyarat, saya akan jalan kaki pulang ke rumah,’’ ucapnya.

Banyak rekan dan sahabat yang khawatir terhadap keputusannya untuk berjalan kaki sepanjang 23 Km dalam keadaan berpuasa Ramadan. Mereka menyarankannya pulang menggunakan mobil keluarga saja. Tapi Pono menolak dengan alasan nazar itu adalah utang yang harus dibayar. Dia pun melaksanakan nazarnya.

Ditanya aktivitas apa yang akan dijalankan setelah kembali ke tengah masyarakat, Pono mengatakan akan wiraswasta untuk mencari nafkah.

Selain itu, dia juga akan menyelesaikan tesis program S2 Unri Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Politik yang sedang terbengkalai sejak beberapa waktu lalu setelah ditimpa kasus tersebut.

Dengan menggunakan sepatu olahraga warna putih, celana training warna dongker, serta jaket dan topi warna biru, tepat pada pukul 17.00 WIB, Pono mulai mengayunkan langkah. Sore jelang berbuka  itu Pono melangkah menuju Belilas.

‘’Mohon doa semoga perjalanan saya selamat sampai di rumah,’’ ujarnya kepada rekan-rekan di Rutan yang ikut melepas sore itu.

Sekitar pukul 23.00 WIB Pono mengirim SMS kepada Riau Pos, mengabarkan sudah selamat sampai ke rumah. ‘’Alhamdulillah Bang, saya selamat sampai di rumah pukul 22.00 WIB. Tadi istirahat berbuka puasa di jalan selama satu jam,’’ ujar Pono dalam pesan singkatnya.

Kepala Pengamanan Rutan Rengat, Abdul Rafik AMd IP SH ditemui Riau Pos di Rutan membenarkan, bahwa Pono bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Namun Pono masih tetap dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Rengat.

Yang bersangkutan selama bebas bersyarat ini juga harus wajib lapor berkala. Pihak Rutan akan memberikan bimbingan kepada yang warga yang bebas bersyarat.

Dalam kasus korupsi APBD Inhu itu, sejumlah anggota DPRD Inhu menjalani hukuman. Pono sendiri divonis 1 tahun 8 bulan, ditambah subsidier 2 bulan.

Ia sudah menjalani dua pertiga hukuman tersebut. Uang pengganti sudah dibayar, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat.***

Laporan Ahmad Damri, Rengat

Kamis, 28 Juni 2012


 
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto SE mendengarkan secara langsung keluhan warganya yang sakit dalam kegiatan Bhakti Sosial KB-KES BKKBN bekerjasama dengan TNI di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kamis (21/6). (iriyawadhi) Sumber:Inhusatu.com